Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
penolakan atas permohonan informasi publik;
tidak disediakannya informasi berkala;
tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.