Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan BKKBN di bagi atas :

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

PPID BKKBN dijabat oleh Direktur Teknologi Informasi dan Data

Informasi publik di lingkup BKKBN dapat diperoleh dengan cara :

  1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada BKKBN secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
  2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
  3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik,Lantai Dasar Gedung Halim II Jl. Permata No. 1 Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur 13650, atau mengajukan permohonan informasi melalui : Tlp/Fax (021) 8000685 ext 769, email ppid.pusat@bkkbn.go.id atau bkkbnppid@gmail.com   dan website http://e-ppid.bkkbn.go.id;
  4. Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui  http://e-ppid.bkkbn.go.id/permohonan-informasi dapat mengisi langsung secara online;
  5. BKKBN akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan website.

BKKBN akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. BKKBN dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Sekretaris Utama BKKBN

JUMLAH PENGUNJUNG
Lihat Detail


Setahun Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Sebulan Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Seminggu Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Sehari Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
© Copyright BKKBN Jatim 2024
Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60286
Email
prov.jatim@bkkbn.go.id
Telp
031-5022331
Home
https://jatim.bkkbn.go.id
Jam Pelayanan
08:00 s.d 16:00 WIB