Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
JUMLAH PENGUNJUNG
Lihat Detail


Setahun Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Sebulan Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Seminggu Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public

Sehari Terakhir

Total Klik
Total Pengguna
Total Kab/Kota
Total IP Public
© Copyright BKKBN Jatim 2024
Jl. Airlangga No.31-33, Airlangga, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60286
Email
prov.jatim@bkkbn.go.id
Telp
031-5022331
Home
https://jatim.bkkbn.go.id
Jam Pelayanan
08:00 s.d 16:00 WIB